Jakarta –
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi PT ASABRI. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (27/7/2022), sidang vonis akan digelar di Ruang Wirjono Projodikoro. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.Sidang putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Rabu, 27 Juli 2022 putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.
Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain:
1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017
Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Jaksa meyakini Teddy bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tambah jaksa.
Jaksa juga menuntut Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan,” ucap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Jumlah uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 (miliar) dengan memperhitungkan barang bukti,” ujar jaksa.
Teddy Tjokro diyakini jaksa bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak juga ‘Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI’:
(whn/dwia)