Asuransi Negeri

Jaksa Sita Aset Edward Soeryadjaya Rp 20 M Terkait Kasus ASABRI

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka Edward Soeryadjaya (ESS) senilai Rp 20 miliar. Aset tersebut disita guna menjadi barang bukti terkait kasus korupsi ASABRI yang menjeratnya.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp 20.000.000.000 via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang disetorkan oleh penasihat hukum tersangka ESS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Selanjutnya uang Rp 20 miliar yang disita itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi ASABRI.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Dalam kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara tersangka Edward Soeryadjaya dkk ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya JPU akan segera meneliti berkas kasus tersebut.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Adapun 3 berkas tersangka yang diserahkan ke JPU adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), serta Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

Duduk Perkara

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan terpisah. Ketiga tersangka itu merupakan terpidana korupsi di kasus lainnya.

Adapun peran tiap tersangka adalah:

Tersangka Edward Soeeyadjaya (ESS)

Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.

Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.

Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

Simak juga ‘Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/hri)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *