Tiga terdakwa kasus skandal korupsi ASABRI dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan tinggi (PT) terhadap mereka lebih ringan dibanding vonis saat di tingkat pengadilan negeri (PN).
Tiga terdakwa yang vonisnya Disunat oleh pengadilan tinggi adalah Hari Setianto, Sonny Widjaja Dan Adam Damiri. Hari adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, sementara Sonny mantan Dirut ASABRI dan Adam yang juga mantan Dirut ASABRI.
Saat menjatuhkan vonis yang lebih ringan, majelis Hakim menjelaskan alasannya. Berikut keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap tiga terdakwa kasus korupsi ASABRI, yang dirangkum oleh detikcom, Rabu (25/5/2022):
Hari Setianto
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Hari Setianto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. PT Jakarta menyatakan Hari terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian belasan triliun rupiah.
“Menyatakan Terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Selasa (24/5).
Selain itu, PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 378.883.500. Adapun sebidang rumah seluas 150 meter persegi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan pemegang hak atas nama Hari Setianto dirampas untuk negara.
“Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana. Namun, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Anthon Saragih dan Yulie Bartin Setyaningsih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Hari Setianto selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.
Mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa, menurut majelis banding terlalu berat dan akan dipandang adil, sepadan atau setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuat Terdakwa apabila dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan di PT.
“Mengingat dalam perbuatan tersebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab sehingga mempengaruhi kadar kesalahan Terdakwa, demikian pula pembebanan uang pengganti yang dalam pelaksanaannya akan diperhitungkan dengan nilai/harga barang bukti berupa tanah dan bangunan milik Terdakwa yang telah disita dipandang tepat dan adil, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama,” jelas Hakim PT tersebut saat membacakan vonis banding.
Dengan demikian alasan-alasan keberatan Penuntut Umum mengenai uang pengganti tersebut dikesampingkan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan