Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) tersangka Edward Soeryadjaya dkk ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU selanjutnya akan segera meneliti berkas kasus tersebut.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Adapun 3 berkas tersangka yang diserahkan ke JPU diantaranya Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Usai menerima berkas tahap I tersebut, selanjutnya jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). Nantinya dalam 7 hari JPU juga akan memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan terpisah. Ketiga tersangka itu merupakan terpidana korupsi di kasus lainnya.
Adapun peran tiap tersangka adalah:
1. Tersangka Edward Soeeyadjaya (ESS)
Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.
Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga ‘TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan’: