Reksa Dana

PT KIMA Ungkap Kenaikan Biaya Lahan 30% Sesuai Rekomendasi BPK

MakassarPT Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengungkap dasar kenaikan perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) menjadi 30% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kebijakan itu ditegaskan sudah berlaku sejak 2014 lalu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Salah satu dasar utamanya adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara,” ungkap Direktur Utama PT KIMA Zainuddin Mappa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Rabu (20/4/2022).

Zainuddin menjelaskan dalam aturan tersebut menyatakan penentuan nilai sewa seluruh aset negara yakni 3,33%. Nilai itu kemudian dikalikan nilai wajar tanah tiap tahunnya.

“Jadi kalau ini yang kita pakai sebenarnya bukan 30% tapi 66,6%. Tapi PT KIMA sejak 2014 telah membijaksanai sehingga menetapkan tarif 30% dari NJOP,” kata Zainuddin.

Nilai NJOP di KIMA saat ini disebutnya sekitar Rp 2 juta per meter. Sementara harga pasarnya sudah mencapai Rp 5 juta per meter. Zainuddin menyebut jika pihaknya menggunakan harga wajar maka nilainya jauh lebih besar.

Dia menuturkan sejak 2014 hingga akhir 2021 dari 270 investor ada 36 investor yang PPTI-nya sudah jatuh tempo. Dari 36 investor tersebut, 34 di antaranya sudah melakukan perpanjangan dengan mengangsur atau membayar setengah dahulu.

“Nah, dua (investor) di antaranya mengembalikan. Kenapa, karena memang secara bisnis dia sudah tidak bisa untuk berjalan normal. Ada masalah bahan baku pakai cokelat, kemudian bahan bakunya tertekan sehingga terpaksa mereka harus tutup,” paparnya.

Pihak PT KIMA kemudian membantah jika ada investor yang angkat kaki lantaran terbebani biaya PPTI. Investor itu disebut berhenti karena persoalan internal perusahaan.

“Nah yang sering kedengaran itu mengembalikan karena ini karena itu. Memang ada yang mengembalikan tapi bukan karena beban PPTI,” sebutnya.

Harga Sewa PPTI Disorot BPK

Zainuddin juga mengungkap alasan PT KIMA pada 2014 lalu menetapkan kenaikan biaya perpanjangan PPTI. Kebijakan itu diambil atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi 2014 itu dilakukan perubahan karena pada tahun 2013 kami diaudit oleh BPK. Diperiksa dokumennya oleh BPK. BPK mengatakan PT KIMA melakukan penjualan tanah negara relatif murah,” ucapnya.

Atas dasar itu direksi PT KIMA kemudian mencoba mengkaji penetapan biaya PPTI tersebut. Hasilnya ditetapkan sebesar 30% dari nilai NJOP.

“Direktur pada saat itu mengambil inisiatif menghitung dan menetapkan 30% dari NJOP. Kita bisa bayangkan 30% dari NJOP relatif murah. Karena harga ini acceptable menurut kami,” kata dia.

Simak Video “OTT 2 Pegawai BPK RI di Bekasi, Duit Ratusan Juta Rupiah Diamankan
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *