Asuransi Negeri

2 Terdakwa Korporasi Kasus Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 1 M

Jakarta

Terdakwa korporasi kasus Jiwasraya, PT Corfina Capital dan PT Pool Advista Asset Management, dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Kedua manajemen investasi ini dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Sidang tuntutan kedua terdakwa korporasi ini digelar secara terpisah. Tuntutan kedua terdakwa korporasi itu telah dibacakan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

“Menyatakan Terdakwa PT. Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

PT Corfina Capital dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.

Dalam tuntutannya, PT Corfina Capital dituntut membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa PT Corfina Capital dituntut membayar denda Rp 75 miliar.

“Dengan ketentuan dalam hal Korporasi (terdakwa PT Corfina Capital) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik Korporasi (terdakwa PT Corfina Capital) dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” kata Ketut.

Sementara itu, jika penjualan harta kekayaan milik Korporasi (terdakwa PT Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain itu, terdakwa PT Corfina Capital dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan terdakwa PT Corfina Capital untuk negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp 17.021.465.251,66 (Rp 17 miliar).

“(Pidana tambahan) Pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” ujar Ketut.

Lihat juga video ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:

[Gambas:Video 20detik]

Selain PT Corfina Capital, terdakwa korporasi kasus Jiwasraya lainnya, PT Pool Advista Asset Management juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selengkapnya di halaman berikutnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *