Selasa, Desember 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Terdakwa Treasure Fund Investama Dituntut Bayar Denda Rp 1 M Terkait Jiwasraya

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
12 April 2022
in Asuransi Negeri
0
Terdakwa Treasure Fund Investama Dituntut Bayar Denda Rp 1 M Terkait Jiwasraya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Terdakwa korporasi Treasure Fund Investama dituntut membayar denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022) kemarin di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Menyatakan Terdakwa PT. Treasure Fund Investama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Treasure Fund Investama membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Treasure Fund Investama dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 M) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan diganti dengan perampasan harta kekayaan.

“Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Treasure Fund Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Treasure Fund Investama atau personil pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” ujar Ketut.

“Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terdakwa PT. Treasure Fund Investama yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT. Treasure Fund Investama selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” ujarnya.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT. Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 24.701.557.294,96 (24,7 miliar).

Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.

Dalam kasus ini, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sebelumnya terdakwa Treasure Fund Investama didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan kerugian keuangan negara secara seluruhnya sebesar Rp 1.216.400.000.000.

Dalam dakwaan itu dijelaskan, terdakwa Treasure Fund Investama telah mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 36.067.979.882 (Rp 36 miliar) atau setidaknya sejumlah tersebut dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT. AJS yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman, atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Selain PT Treasure Fund Investama, ada 12 korporasi lain yang didakwa serupa. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management

(yld/dhn)

Previous Post

Kenalkan Asuransi di Kalangan Mahasiswa, MNC Life Serahkan Polis ke STMA Trisakti

Next Post

2 Terdakwa Korporasi Jiwasraya Divonis Bayar Denda Total Rp 2,2 M

Next Post
2 Terdakwa Korporasi Jiwasraya Divonis Bayar Denda Total Rp 2,2 M

2 Terdakwa Korporasi Jiwasraya Divonis Bayar Denda Total Rp 2,2 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Hari Pertama Operasi Zebra 2025 Berjalan Stabil, Polri Siapkan Pola Penertiban untuk Cegah Balap Liar Jelang Tahun Baru

Polri Tegaskan Operasi Zebra 2025 Jadi Dasar Penindakan Balap Liar Menjelang Nataru

3 minggu ago
Kejagung Bentuk Tim Khusus Buru Aset Asabri di Luar Negeri

Kejagung Bentuk Tim Khusus Buru Aset Asabri di Luar Negeri

5 tahun ago
Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

4 tahun ago
Jaksa Agung Heran Vonis Nihil ASABRI: Bayangkan Rugi Rp 22 T Tak Dihukum!

Jaksa Agung Heran Vonis Nihil ASABRI: Bayangkan Rugi Rp 22 T Tak Dihukum!

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi PHK Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In