Jakarta –
Terdakwa korporasi Treasure Fund Investama dituntut membayar denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022) kemarin di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan Terdakwa PT. Treasure Fund Investama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Treasure Fund Investama membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Treasure Fund Investama dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 M) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan diganti dengan perampasan harta kekayaan.
“Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Treasure Fund Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Treasure Fund Investama atau personil pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” ujar Ketut.
“Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terdakwa PT. Treasure Fund Investama yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT. Treasure Fund Investama selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” ujarnya.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT. Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 24.701.557.294,96 (24,7 miliar).
Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.
Dalam kasus ini, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sebelumnya terdakwa Treasure Fund Investama didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan kerugian keuangan negara secara seluruhnya sebesar Rp 1.216.400.000.000.
Dalam dakwaan itu dijelaskan, terdakwa Treasure Fund Investama telah mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 36.067.979.882 (Rp 36 miliar) atau setidaknya sejumlah tersebut dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT. AJS yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman, atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Selain PT Treasure Fund Investama, ada 12 korporasi lain yang didakwa serupa. Mereka adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management
(yld/dhn)