Terdakwa korupsi korporasi dan pencucian uang, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain Maybank Asset Management, terdakwa korupsi korporasi lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar dalam kasus Jiwasraya.
Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management merupakan manajemen investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kedua terdakwa korporasi itu diadili dalam berkas dakwaan secara terpisah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim menyatakan terdakwa Maybank Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Oleh karena itu, terdakwa Maybank Asset Management divonis denda Rp 1 miliar. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070,60 (Rp 5,7 miliar).
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” katanya.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana MDES.
“Menyatakan barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya,” kata ketut.
Sebelumnya, terdakwa korporasi PT Maybank Asset management didakwa terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus Jiwasraya. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain Maybank Asset Management, terdakwa korupsi korporasi lainnya, Prospera Asset Management juga divonis denda Rp 1,2 miliar dalam kasus jiwasraya. Selengkapnya halaman berikutnya.