Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi divonis lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Ketut mengatakan, untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu putusan tersebut setelah menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Adapun kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, Fakhri Hilmi (FH) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat alasan/pertimbangan hukum yang berbeda, di mana terdakwa dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Di dalam putusan kasasi MA yang membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, yaitu salah satu majelis hakim menyatakan FH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam putusannya, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa Terdakwa FH (Fakhri Hilmi) telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar, padahal apabila FH telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata Ketut.
“Dan perlu diketahui bahwa FH tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp 16,8 triliun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.
“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (7/4).