PT Pinnacle Persada Investama dituntut membayar denda senilai Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan tersebut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
“Menyatakan Terdakwa PT Pinnacle Persada Investama secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (6/4/2022).
PT Pinnacle Persada Investama diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT Pinnacle Persada Investama untuk perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar. Untuk perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 74 miliar,” ucap jaksa.
Jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar, diganti perampasan harta kekayaan PT Pinnacle Persada Investama atau Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama dan milik dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT Pinnacle Persada Investama senilai pidana denda yang dijatuhkan. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan diganti pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.
Jaksa Tuntut Aset Disita
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan yaitu merampas aset PT Pinnacle Persada Investama untuk negara. Jaksa juga menuntut pencabutan izin usaha reksadana Pinnacle Dana Prima milik PT Pinnacle Persada Investama.
“Perampasan aset korporasi Terdakwa Pinnacle Dana Prima untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp 20.979.153.648 dengan memperhitungkan barang bukti RRRR nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sejumlah Rp 20.979.153.648, yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri,” kata jaksa.
Lihat juga video ‘Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI’: