Jakarta –
Jaksa mengungkapkan hubungan pengusaha Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro. Hubungan keduanya diungkap dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
Dalam surat dakwaan TPPU Teddy Tjokrosapoetro, jaksa menyebut Teddy bersama Benny Tjokro menyamarkan hartanya dengan cara menanam modal atau akuisisi saham di sejumlah perusahaan.
Ada perusahaan bernama PT Duta Regency Karunia. Saat menyetor modal di perusahaan ini, Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian membangun apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Melakukan penyetoran modal ke PT Duta Regency Karunia kemudian bekerja sama dengan PT Metropolitan Kuningan Property membangun Apartemen South Hills yang terletak di Jakarta Selatan. Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Frangky Tjokrosaputro melalui PT Duta Regency Karunia bekerja sama dengan Tan Kian melalui PT Metropolitan Kuningan Property membangun Apartemen South Hills, di mana Benny Tjokrosaputro menyediakan lahan sebanyak 1,4 ha,” ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Jaksa menyebut terdapat 18 unit Apartemen South Hills yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen ini seluruhnya diperoleh pada 2016.
Diketahui, Kejagung sudah menyita 18 apartemen tersebut. Kejagung juga memasang plang ‘disita’.
Tan Kian juga sudah diperiksa oleh Kejagung terkait skandal dugaan korupsi di PT ASABRI. Dia sudah diperiksa tiga kali.
Pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Salah satu aset yang disebut ialah South Hill, yang juga sudah pernah muncul dalam perkara Jiwasraya.
Simak Video: TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan
(zap/zak)