Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang sejumlah barang sitaan terkait kasus korupsi Jiwasraya yang belum terjual. Di antara barang sitaan yang akan dilelang kembali adalah kapal pinisi, tanah, hingga mobil dengan total nilai limit Rp 520,8 miliar.
“Melalui siaran pers hari ini, Rabu tanggal 9 Maret 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian negara, telah melaksanakan dan akan melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Barang sitaan yang akan dilelang kembali antara lain kapal pinisi dengan nilai limit Rp 7,4 miliar. Selain itu, Kejagung akan melelang beberapa unit mobil dan tanah sehingga total limit barang yang akan dilelang senilai Rp 520 miliar.
“Maka total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 520.834.145.600,” kata Sumedana.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.
Berikut ini daftar barang-barang yang akan dilelang ulang:
1. KPKNL Makassar
1 unit Kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.000 yang dilelang pada 24 Februari 2022. Namun, karena belum ada peminat, akan dilakukan lelang ulang;
2. KPKNL Banjarmasin
26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada 10 Maret 2022;
3. KPKNL Jakarta IV
4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV, yang akan dilelang pada 10 Maret 2022;
4. KPKNL Cirebon
2 bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada 16 Maret 2022;
5. KPKNL Pontianak
23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 unit mobil; dan 4 unit motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada 22 Maret 2022;
6. KPKNL Tangerang
26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa, dan Kec. Pakuaji, 1 unit ruko di Kec. Serpong Utara, 1 unit rumah di Perum Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada 5 April 2022;
7. KPKNL Serang
– 61 bidang tanah di Desa Nameng, Rangkasbitung, dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada 30 Maret 2022;
– 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung, Rangkasbitung, dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada 30 Maret 2022;
– 64 bidang tanah di Desa Sukamanah, Rangkasbitung, dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada 31 Maret 2022;
– 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
– 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang, Kec. Maja, dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada 31 Maret 2022;
– 46 bidang tanah di Desa Cisangu, Kab. Lebak, dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada 12 April 2022;
– 77 bidang tanah di Desa Dadap, Kec. Curugbitung, dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada 12 April 2022;
– 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak, dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada 13 April 2022;
– 61 bidang tanah di Desa Malabar, Kec. Cibadak, dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada 13 April 2022;
– 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak, dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada 14 April 2022;
– 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak, dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada 14 April 2022;
8. KPKNL Bogor
– 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada 6 April 2022;
– 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada 7 April 2022;
– 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada 13 April 2022;
– 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada 14 April 2022;
– 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada 19 April 2022;
– 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada 14 April 2022;
– 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran, Kab. Bogor, dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada 20 April 2022;
(yld/dhn)