Kapal Pinisi yang menjadi barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kapal itu atas nama terpidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya.
Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Kapal yang dilelang adalah pinis KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L tahun pembuatan 2019. Berikut fakta-faktanya:
1. Nggak Laku
Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu sudah dilelang pada 25 November lalu. Hingga awal Desember 2021, kapal yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan masih belum ada peminatnya.
“Kalau kita lihat belakangan ini sitaan-sitaan dari Jiwasraya yang sebagaimana sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang belum dijual juga kapal tapi belum laku,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi pada 10 Desember 2021.
2. Kembali Dilelang
Lelang akan diselenggarakan Kamis, 24 Februari 2022. Waktu penawaran berlangsung pada pukul 10.00-11.00 WITA (9.00-10.00 WIB) dengan alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang diselenggarakan di ruang lelang KPKNL Makassar Jalan Jend. Urip Sumoharjo KM.4 Gedung Keuangan Negara I Lt.2 Makassar.
“Kapal pinis itu sitaan Jiwasraya kalau buka lelang.go.id KPKNL Makassar. KPKNL Makassar itu ada kapal pinis dengan layar merah itu punya Jiwasraya,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto dalam bincang virtual, Jumat (18/2/2022).