Asuransi Negeri

Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

Jogja – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat telah menjalani dua vonis kasus korupsi. Di kasus Jiwasraya, Heru dipidana seumur hidup, sedangkan di kasus ASABRI, Heru divonis nihil.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai putusan hakim di kasus ASABRI itu kurang tepat. Kendati Heru telah dipidana seumur hidup di kasus Jiwasraya.

“Pidana nihil menurut saya itu kurang tepat, yang lebih tepat adalah pidana seumur hidup bersyarat untuk mengantisipasi jika ada upaya-upaya hukum yang berhasil dilakukan oleh Heru Hidayat di kasus Jiwasraya,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Zaenur menjelaskan, dalam KUHAP di Pasal 193 ayat 1 menyatakan terdakwa yang bersalah harus dijatuhi pidana. Maka seharusnya majelis hakim bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bersyarat kepada Heru Hidayat.

Maksud pidana seumur hidup bersyarat itu adalah pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani ketika pidana lain yang diterima oleh Heru Hidayat yaitu dalam kasus ASABRI itu dijalankan yaitu seumur hidup.

“Jadi pidana seumur hidupnya ASABRI itu tidak perlu dijalankan kalau pidana seumur hidupnya Jiwasraya itu sudah dijalankan. Tetapi pidana seumur hidupnya ASABRI dijalankan kalau misalnya terjadi perubahan kondisi pada pidana seumur hidupnya Jiwasraya,” jelasnya.

“Misalnya diubah hukumannya, melalui proses peninjauan kembali begitu ya, misalnya di situ diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun maka kondisi pidana seumur hidupnya ASABRI itu menjadi berlaku begitu,” sambungnya.

Zaenur melanjutkan, putusan hakim salah satunya memutus pengembalian keuangan negara dengan menjatuhkan uang pengganti. Menurut Zaenur hal itu yang seharusnya menjadi fokus dari kejaksaan.

“Karena tujuan dari penegakan hukum anti korupsi salah satunya adalah pengembalian keuangan negara. Itu yang seharusnya menjadi fokus kejaksaan saat ini untuk melakukan nanti kalau sudah inkrah untuk bisa melakukan eksekusi,” ucapnya.

“Karena kerugian keuangan negara sangat besar dan ini juga bukan proses yang mudah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar itu,” pungkasnya.

Simak Video “Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *