Jakarta –
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Sementara masih ada 1 terdakwa lagi, yaitu Benny Tjokrosaputro dalam kasus tersebut yang belum masuk tahap penuntutan jaksa. Bagaimana nasibnya?
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Heru Hidayat dengan tuntutan pidana mati, tetapi dalam vonis hakim menjatuhkan vonis nihil karena hakim menilai Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup di kasus Jiwasraya. Namun Burhanuddin mengatakan tuntutan terhadap Benny Tjokro nantinya pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap konsisten atas tuntutannya. Sebelumnya, dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro juga dihukum seumur hidup dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita akan tetap konsisten, kita lihat saja nanti, tapi yang pasti kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, terkait vonis nihil Heru Hidayat, Burhanuddin, meminta jajarannya mengajukan upaya banding. Sedangkan terkait proses sidang terdakwa Benny Tjokro, kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi sehingga dia mengaku akan melihat perkembangan jalannya persidangan tersebut.
“Karena Bentjok saat ini masih dalam tahap persidangan, masih agak cukup panjang dan ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Jadi masih agak panjang, kita akan lihat perkembangannya, tapi yang pasti kita akan konsisten dengan tuntutannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.
Simak video ‘Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara’:
(yld/dhn)