Asuransi Negeri

KY Minta Publik Hormati Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus ASABRI

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) mengimbau para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Hal itu terkait putusan PN Jakpus yang menjatuhkan hukuman nihil kepada Heru Hidayat di kasus ASABRI, karena sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

“Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum,” kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

“Saya kira Kejaksaan Agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasihat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum,” sambung Miko.

Dari sisi vonis, kata Miko, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup juga) atau tidak alias nihil.

“Di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat,” ujar Miko.

Area KY adalah dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan,” pungkas Miko.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.

(asp/yld)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *