Asuransi Negeri

Duh, Hakim Minta Dibalikin tapi Kapal Sitaan ASABRI Kadung Laku Dilelang

Jakarta

Terselip fakta anyar selepas putusan skandal ASABRI dengan terdakwa Heru Hidayat. Ada sebagian aset sitaan berupa kapal yang diminta majelis hakim untuk dikembalikan tapi beberapa di antaranya ternyata sudah telanjur laku dilelang. Duh!

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022, Heru Hidayat dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal ASABRI. Dia terbukti membuat negara rugi Rp 22 triliun lebih.

Namun Heru Hidayat divonis nihil atau 0 penjara. Sebab, Heru Hidayat telah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya dan hukuman itu pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Heru Hidayat dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 yang akan dihitung dari asetnya yang disita untuk dilelang. Bila ada kelebihan, akan dikembalikan ke Heru Hidayat. Tetapi, bila ada kekurangan, hartanya akan disita atau diganti pidana kurungan.

Dalam kasus ini, ada sejumlah aset Heru Hidayat yang disita jaksa sebelumnya. Namun, dalam putusan, ternyata ada sebagian aset sitaan itu yang dikembalikan.

“Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tutur hakim.

Berikut ini rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan:

Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius

Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three

Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

Penyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru HidayatPenyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi ASABRI, Heru Hidayat. (Dok. Kejagung)

Dari catatan detikcom, ada 5 kapal di antaranya yang ternyata sudah laku dilelang. Total 5 kapal itu laku dilelang senilai Rp 27,1 miliar pada Juli 2021.

“Lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000 (dua puluh tujuh miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (8/7/2021).

Berikut ini 5 kapal yang laku dilelang:

1. Satu unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bakuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 8.190.000.000,-

2. Satu unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bakuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,- ;

3. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians Two terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000,-;

4. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians Three terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000,- ;

5. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians One terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000,-.

Leonard mengatakan hasil penjualan dari kapal-kapal itu akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Uang itu, menurut Leonard, akan digunakan sebagai barang pengganti atas nama tersangka Heru Hidayat.

“Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama tersangka HH,” tuturnya.

Sedangkan mengenai 12 kapal yang belum laku terjual, disebut Leonard, karena tidak ada peminatnya. Kapal-kapal tersebut akan dikembalikan lagi kepada penyidik sebagai barang bukti.

“Sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat (TAP), sedangkan terhadap 12unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti,” ungkapnya.

(dhn/fjp)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *