Heru Hidayat lolos dari vonis mati setelah dijatuhi hukuman nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa perkara korupsi ASABRI itu dinyatakan majelis hakim tidak melakukan pengulangan perbuatan korupsi.
Meski divonis nol penjara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu tetap dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam skandal ASABRI. Heru Hidayat juga sebenarnya telah berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Untuk memahami bagaimana sengkarut ini, ada baiknya mengingat kembali soal dua perkara yang menjerat Heru Hidayat: Jiwasraya dan ASABRI. Berikut sekilas ulasannya.
Perkara Jiwasraya menjadi yang pertama diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan Heru Hidayat. Aksinya itu dilakukan bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk.
Keduanya terbukti membuat negara rugi Rp 16 triliun dalam skandal Jiwasraya. Vonis seumur hidup bui dijatuhkan pada Heru Hidayat dan Benny Tjokro dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam KUHP disebutkan penjara seumur hidup berarti dipenjara hingga akhir hayat terpidana tersebut.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam skandal ASABRI. Perkara bergulir hingga persidangan.
Jaksa penuntut umum lantas menuntut mati Heru Hidayat dengan argumen bahwa perbuatan korupsinya merupakan pengulangan. Untuk diketahui bahwa tuntutan mati dalam perkara korupsi tidak sembarangan karena telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Berikut isinya:
Pasal 2 ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 2 ayat 2
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yang ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu adalah seumur hidup penjara. Berikut isi dari Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Meski demikian, jaksa berargumen dalam tuntutan bahwa perbuatan Heru Hidayat adalah pengulangan karena sebelumnya dijerat dalam skandal Jiwasraya. Dengan argumen itu, jaksa menuntut mati Heru Hidayat sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Namun majelis hakim tidak sependapat. Kenapa?
Simak Video: Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara