Jakarta –
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.
Heru Hidayat bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Pada sidang sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Nantinya bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita ataupun dilelang.
“Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta pejabat ASABRI dan beberapa pihak swasta sudah lebih dulu divonis hakim. Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda-beda 20 hingga 10 tahun penjara.
Simak juga video ‘Korupsi Asabri, Lukman Purnomosidi-Jimmy Sutopo Divonis 10 dan 13 Tahun Bui’:
(dwia/idn)