Jakarta –
Salah satu hakim anggota ada yang menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan majelis hakim lain terkait vonis Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo. Hakim menilai keduanya tidak merugikan negara.
“Dengan merujuk data di atas, kami melihat data jaksa penuntut umum memang benar adanya khusus terhadap saldo investasi saham Benny Tjokro 31 Desember 2019 yang ditunjukkan oleh JPU merupakan keuntungan Jimmy Sutopo per Januari dengan total saham sebesar Rp 765 miliar, dan nilai perolehan PT ASABRI sebesar Rp 314,868 miliar atau mengalami kenaikan 247 persen,” ujar hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto saat membacakan dissenting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Hakim Mulyono menilai perbuatan Jimmy tidak menimbulkan kerugian negara. Justru, kata Mulyono, itu menguntungkan PT ASABRI.
“Dengan demikian terbukti bahwa atau saham-saham yang oleh JPU dituduhkan merugikan negara, dan menguntungkan Jimmy Sutopo pada kenyataannya tidak terbukti kerugian negara. Namun justru memberikan keuntungan bagi PT ASABRI, yaitu PT ASABRI mendapat keuntungan Rp 450,273 miliar,” lanjutnya.
Mulyoni juga menilai kerugian negara yang dibebankan ke Lukman Purnomosidi tidak berdasar. Sebab, hakim menilai Rp 1,3 miliar yang dibebankan jaksa ke Lukman itu tidak jelas peruntukannya karena dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, angka itu dinikmati Lukman/Dani Bustami.
“Terkait Lukman, jumlah kerugian yang ditimbulkan Lukman Purnomosidi dari total kerugian negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang dibebankan uang pengganti kepada terdakwa senilai Rp 1,347 miliar. Menimbang bahwa terhadap rincian kerugian terdakwa tersebut keterangan ahli yang dibantah penasihat hukum terdakwa, dan tidak ada bantahan dari JPU terhadap pengelolaan investasi atas 27 saham terkait saham LCGP kerugiannya Rp 0, dan tidak ada reksa dana memiliki dana kapital yang diperiksa menyatakan rugi atau kerugian berdasarkan BPK,” papar hakim Mulyono.
“Menimbang kerugian atas investasi saham pada reksa dana atas selisih subscribe senilai Rp 715 miliar yang belum kembali, informasi ini tidak jelas kepemilikannya milik Lukman dan penyebutan terkait kerugian yang dinikmati Lukman tersebut karena dibuat garis miring dengan Dani Bustami, hal ini menunjukkan ketidakpastian tidak ada keterangan lebih lanjut Dani tersebut siapa, perannya apa, sehingga kerugiannya tidak jelas, tidak nyata, dan tidak pasti,” jelas hakim.
Karena itu, dia juga berkesimpulan perbuatan keduanya tidak menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun sebagaimana tuntutan jaksa. Dalam sidang ini ada lima hakim, yang menyatakan dissenting hanya Mulyono.
“Menimbang atas hal tersebut, kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut yang mana terdakwa Jimmy dan Lukman turut serta sebabkan kerugian negara tersebut, dan dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing tersebut adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya.
(zap/dwia)