Jakarta –
Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, akan menjalani sidang vonis. Sidang putusan atau vonis ini dijadwalkan dibacakan hari ini.
Dilihat berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dilakukan Selasa (4/1/2022) pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
Selain Sonny, lima terdakwa lainnya dalam kasus ASABRI juga akan menjalani sidang putusan. Kelimanya yaitu Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Jaksa meyakini Sonny Widjaja melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui tuntutan yang dijatuhi jaksa bervariasi, berikut tuntutannya:
1. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
2. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.
5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.
6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
(dwia/idn)