BKPM

Bahlil: Penyusunan Perpres Investasi Miras Melalui Perdebatan Panjang

Jakarta -Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa banyak perdebatan terjadi sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).

Investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran tentang investasi miras.

“Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.

Namun, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.

“Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut,” tambah Bahlil.

(toy/fdl)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *