Asuransi Negeri

Kejagung Kembali Periksa Komite Risiko Asabri Terkait Kasus Korupsi

Jakarta

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi untuk mengungkap siapa saja yang masuk pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Hari ini, penyidik Kejagung kembali memeriksa Komite Risiko PT Asabri berinisial ET.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa ET selaku Komite Risiko PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap ET. Pemeriksaan pertama telah dilakukan kemarin.

Leonard menerangkan pihaknya juga turut memeriksa saksi dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen inisial IAW, Direktur Utama PT Corfina Capital inisial BS, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama inisial DA, Direktur Utama PT Millenium Capital Management inisial FD, dan Equity Sales PT Panin Sekuritas inisial MN.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan membuat terang benderang perkara perusahaan pelat merah itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Leonard juga mengatakan terdapat 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

(whn/mae)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *