Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus perusahaan pelat merah PT Asabri (Persero). Kasus tersebut membuat negara rugi hingga puluhan triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perhitungan sementara kasus ini merugikan negara Rp 23,7 triliun. Dia mengatakan, perhitungan tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742, 58,” katanya dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).
Dia menyebut ada 8 tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri (AD/ARD), mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi (BE), dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto (HS).
Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar (IWS), Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengantongi 7 nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus PT Asabri. Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun.
“Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun. Dengan kerugian itu, ia menyebut ini di atas kerugian yang ditimbulkan pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun,” ungkap Burhanuddin.
Pada 9 Maret 2020 lalu, BPK mengumumkan kerugian negara pada kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.
“Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Saksikan video ‘Dugaan Korupsi PT Asabri, Negara Rugi Rp 23,7 T’: