Jakarta –
Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat kembali tersangkut pada kasus PT Asabri (Persero). Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 23,7 triliun.
Apa peran mereka?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri (AD/ARD), mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi (BE), dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto (HS).
Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar (IWS), Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).
Leonard menerangkan pada 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Invetasi PT Asabri bersama-sama melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.
“Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri persero terlihat seolah-olah baik,” kata Leonard di Kejagung, Senin (1/2/2021).
Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman berdasarkan kesepakan bersama dengan direksi PT Asabri.
“Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri (Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri,” katanya.
Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi itu semu dan hanya menguntungkan pihak Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.
“Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” katanya.
Kata Leonard, pihak swasta mencoba menghindari adanya kerugian investasi PT Asabri. Maka saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dan dibeli kembali oleh perusahaan cangkang (nominee) Benny, Heru Hidayat dan Lukman. Lalu, ditransakasikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri lewat produk reksadana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny Tjokro.
“Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nominee HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT,” katanya.
Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.
“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP,” katanya.
Tonton Video: Dua Pembobol Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Kasus PT Asabri
(acd/zlf)