Asuransi Negeri

Nasabah Tak Ikut Restrukturisasi, Untung atau Buntung?

Jakarta

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan berbagai cara untuk menyehatkan perusahaan, salah satunya dengan restrukturisasi. Restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah ialah mengganti produk lama dengan produk yang baru.

Yang jelas, pada restrukturisasi ini manfaat yang diterima akan berkurang. Lalu, bagaimana jika nasabah tak mau restrukturisasi?

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, R Mahelan Prabantarikso mengatakan, ada tiga kemungkinan respons nasabah saat ditawari restrukturisasi. Sebutnya, nasabah setuju ikut restrukturisasi, nasabah menolak dan nasabah diam tidak ambil keputusan.

Dia menuturkan, untuk nasabah yang menolak dan tidak mengambil keputusan akan tetap berada di Jiwasraya. Sementara, nasabah yang setuju restrukturisasi akan mendapat produk baru dan dialihkan ke IFG Life.

“Terkait dengan hal ini apabila nasabah-nasabah pemegang polis semacam ini maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan tadi disampaikan bahwa di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Nah, dari sini akan tergantung dari pemegang saham untuk melakukan apakah ini akan dilikuidasi,” terangnya dalam teleconference, Rabu (23/12/2020).

Dia menambahkan, nasabah tersebut akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang tidak clean and clear.

“Ketika ini jadi dilikuidasi maka pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi dan mungkin barangkali nggak mau respons restrukturisasi setelah dijelaskan, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear,” sambungnya.

Setelah melalui proses likuidasi maka statusnya akan menjadi utang dan piutang. Hasil penjualan aset yang bermasalah itu nantinya akan dikembalikan.

“Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan kami sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear yang bisa terjual atau mungkin dilikuidasi oleh kurator atau satu lembaga yang akan melakukan likuidasi,” terangnya.

(acd/dna)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *