Asuransi Negeri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Asabri

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kasus Asabri. LPSK mengaku akan meminta Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap dalam kasus ini terdapat pelaku yang bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus tersebut. LPSK mengaku siap melindungi saksi.

“Dalam kesempatan ini, LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hasto dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ia menambahkan, LPSK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi, serta memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini, mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya,” kata Hasto.

Hasto menduga kasus tersebut melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar jika dilihat dari nilai kerugian negaranya. Oleh karena itu, saksi ataupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

“Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebut LPSK akan berupaya memastikan para saksi memperoleh haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas,” ujar Hasto.

Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *