Jakarta –
Kejaksaan Agung menjawab soal kemungkinan adanya tersangka lain di kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kemungkinan ada tidaknya tersangka lain menunggu hasil daripada penyidikan.
“Tergantung hasil penyidikan alat buktinya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Kejagung sendiri telah menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dua dari 8 tersangka berasal dari direksi PT Asabri, yaitu mantan Direktur Utama Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.
Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
(isa/isa)