Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset para tersangka kasus korupsi penyimpangan investasi PT Asabri. Kejagung berencana membentuk tim khusus untuk menelusuri aset-aset yang ada di luar negeri.
“Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2021).
Febrie menuturkan hingga saat ini belum ada aset dari para tersangka yang dilakukan penyegelan. Kejagung, kata Febrie, masih melakukan penelusuran aset Asabri.
“Sudah jalan (penelusuran aset). Belum (aset yang disegel) masih jaga-jaga lah, kepentingan penyidik kan di lapangan. Nanti saya kasih clue nya terbuka. Pelacakannya masih jalan,”
Lebih lanjut, Febrie tidak menyebutkan lokasi spesifik di mana saja aset-aset tersebut berada. Hal itu karena kepentingan penyidikan.
“Tidak spesifik (lokasi aset) kita menyebut karena ini kan kepentingan masih proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan lokasi aset para tersangka kasus korupsi penyimpangan investasi PT Asabri. Mahfud menyebut aset para tersangka tersebar di beberapa lokasi mulai dari Solo hingga Singapura.
“Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 T. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka. Ada di Singapura, Solo, Pontianak, dan lain-lain. Kita kawal penanganannya,” kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
(dkp/dkp)