Jakarta –
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum selesai. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih dalam proses restrukturisasi untuk menyelamatkan dana nasabah. Kini, Jiwasraya menghadapi persoalan baru lagi karena digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021), ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya. Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.
Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1) kemarin. Lalu, pada Rabu (13/1) kemarin kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.
Kedua pemohon meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan PKPU tersebut. Lalu, kedua pemohon juga menuliskan 4 petitum atau permintaan yang disampaikannya kepada hakim persidangan.
Petitum lainnya yakni meminta PKPU dilakukan oleh Jiwasraya dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan dari perkara tersebut diucapkan. Lalu, menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.
Pada poin ke-4, kedua pemohon menuliskan petitum yang menunjuk dan mengangkat Michael Kanta Germansa sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : CRA. 00404 tanggal 11 Agustus 2019.
Kemudian juga menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-310AH.04.03-2020, Tanggal 12 Agustus 2020. Lalu, menunjuk dan mengangkat Aprilia Dwi Paramita sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019.
Petitum terakhir ialah kedua pemohon KUPU meminta agar pengadilan menghukum Jiwasraya dengan mewajibkan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(zlf/zlf)