Asuransi Negeri

Jiwasraya Digugat PKPU, OJK Buka Suara

Jakarta

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini memasuki babak baru. Di tengah berjalannya proses restrukturisasi kini Jiwasraya digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarkat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengungkapkan proses PKPU memang harus mendapatkan izin dari OJK.

Dia mengungkapkan harapannya proses jalannya PKPU ini memperhatikan berbagai hal yang spesifik di industri keuangan, seperti dengan Undang-undangnya. “Kita hormati pengadilan. PKPU juga mendapat perhatian dari ketentuan yang diatur secara khusus,” kata dia dalam media briefing, Jumat (15/1/2021).

Pakar Hukum Kepailitan Rahayu Hartini mengungkapkan gugatan PKPU tergantung prosesnya. Jika tidak berhasil maka perusahaan tidak bisa dipailitkan. “Perlu diketahui PKPU ada dua, bisa PKPU sementara dan yang tidak,” ujar dia.

Kemudian menurut UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 untuk PKPU sementara diberikan jangka waktu selama 45 hari. Jika PKPU tetap selama 270 hari.

Menurut Rahayu memang dalam proses PKPU ini tidak bisa diartikan, perusahaan yang pailit itu dimaknai bubar. Hal tersebut berbeda dengan likuidasi.

Jika perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka ada yang mengurus pemberesan kurator dan hakim pengawasnya. “Artinya perusahaan bukan tutup, kalau dimaksud bubar itu masih ada hanya tidak bisa operasional,” jelas dia.

Rahayu menambahkan memang dalam menyelesaikan masalah bisa menggunakan PKPU dan menggunakan kepailitan. “Lebih baik PKPU dulu ada waktu yang diberikan kepada debitor dan kreditor. Lalu renegosiasi lagi bagaimana pengembalian dengan perdamaian,” jelasnya.

Kemudian restrukturisasi biasa artinya kesepakatan antara pihak perusahaan asuransi dan nasabahnya. “Kalau asuransi menurut undang-undang yang terakhir nomor 40 tahun 2014, semua hal yang menyangkut asuransi sampai reasuransi seharusnya di bawah pengawasan OJK,” jelas dia.

Sedangkan jika kreditor mau PKPU atau pailit menurut UU Asuransi dan UU Kepailitan ia tidak bisa datang sendiri meminta PKPU ke pengadilan niaga dan harus ke OJK. Hal ini karena OJK merupakan pihak berwenang menurut UU terbaru dan OJK punya kewenangan untuk lembaga bank dan non bank serta memiliki banyak pertimbangan. Pasalnya hal ini akan berdampak tidak hanya ke satu dua orang saja, tapi juga ke banyak nasabah, kepentingan umum dan masyarakat.

Sebelumnya Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021), ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya. Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1) kemarin. Lalu, pada Rabu (13/1) kemarin kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

(kil/zlf)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *