Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Namun, proses perizinan yang berbelit-belit membuat UMKM sulit berkembang.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) proses perizinan untuk UMKM ini sangat sulit.
Bahkan, biaya perizinan terkadang bisa lebih besar dari modal kerja.
“Salah satu yang membuat UMKM tidak bisa maju itu karena urusannya berbelit dan biayanya besar. Kadang biaya izin jauh lebih besar dari modal kerja, bagaimana mau berkembang orang,” kata Bahlil dalam diskusi online, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya UU Cipta Kerja ini akan memberikan prioritas kepada pelaku usaha UMKM agar dimudahkan sejak awal proses perizinan. Dengan adanya izin yang membuat usaha menjadi legal. Maka pelaku usaha bisa mengajukan kredit ke bank untuk pengembangan usaha.
“Bank juga harus kasih pikiran yang baik, lalu pengusahanya juga usahanya yang benar, jangan hanya usaha proposal. Dunia ini berubah terus dan kita pengusaha harus aktif,” jelasnya.
Langsung klik halaman selanjutnya.