Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Setelah menetapkan 8 tersangka, kini Kejagung memeriksa delapan orang saksi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Leonard menuturkan pemeriksaan saksi ini untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi di PT Asabri. Berikut ini saksi yang diperiksa hari ini.
1. DB selaku mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services
2. RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri
3. SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
4. IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management
5. JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen
6. RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi
7. RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen
8. IM selaku Komite Audit PT Asabri.
Leonard mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Para penyidik juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
“Penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelas Leonard.
Sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokro; dan Heru Hidayat.
Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun.
“Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” katanya.
(idn/idn)