BKPM

Bahlil Ancam Cabut Insentif Libur Bayar Pajak buat Perusahaan Ini

Jakarta

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku bakal mencabut insentif libur bayar pajak (tax holiday) bagi perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasi.

“Memang kita ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa masa waktu, tenggang waktu tax holiday dikasih, kalau belum realisasinya jalan itu dicabut,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).

Dia menjelaskan total fasilitas tax holiday yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM, rupanya banyak yang tak merealisasikan investasinya.

“Kebetulan BKPM itu kan baru mendapat kelimpahan dari Kementerian Keuangan itu 2020 pertengahan, tapi sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” ungkapnya.

“Ini juga ada persoalan, dulu pengusaha-pengusaha ini, itu sering ngeluh kalau pemerintah kerjanya nggak melayani baik, tax holiday-nya lambat, izinnya lambat. Nah, sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, dianya (pengusaha) nggak realisasi realisasi,” sambung Bahlil.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang merumuskan kebijakan tax holiday agar pemerintah bisa mengontrol pengusaha yang memperoleh fasilitas pajak tersebut.

“Nah, sekarang kita lagi rumuskan agar tidak 1 tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan, kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” tambahnya.

(toy/eds)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *