Kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri akhirnya terungkap. Para tersangka dalam kasus ini memakai siasat investasi yang merugikan negara puluhan triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kejagung pun membeberkan duduk perkara kasus yang menyeret tersangka ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 8 tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus korupsi investasi di Asabri: